DPRD Metro Minta DisdikBud Provinsi Lampung Menunda PPDB SMA Dan SMK
DL/16062021/Kota Metro
----- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melalui Ketua Komisi II meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menunda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SMA dan SMK.
Ini disebabkan sistem aplikasi yang digunakan dalam seleksi PPDB tidak sesuai dengan pedoman yang ada.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar, di ruang kerjanya pada Rabu 16 Juni 2021.
Menurut Fahmi, sistem aplikasi yang digunakan dalam PPDB tidak sesuai dengan pedoman yang ada.
“Sejak dibuka pendaftaran PPDB tahun 2021 pada 14 Juni kemarin. Kami banyak mendapat keluhan dari masyarakat tentang sistem penerimaan tidak sesuai dengan pedoman yang ada,” jelasnya.
Fahmi mencontohkan, dari empat jalur pendaftaran yang ada dalam PPDB, seperti jalur prestasi dinilai sangat merugikan masyarakat Kota Metro yang memiliki anak berprestasi.
Pasalnya, jika seorang siswa berprestasi tinggal di lokasi zonasi, maka siswa tersebut masuk dalam kategori zonasi bukan jalur prestasi.
“Jika seorang siswa mendaftar lewat jalur prestasi, dan lokasi rumahnya masuk di dalam wilayah zonasi sekolah, maka secara sistem pendaftaran masuk ke dalam jalur zonasi, bukan jalur prestasi, hal inilah yang dikeluhkan masyarakat,” jelasnya.
Hal ini sangat merugikan anak yang memiliki prestasi dan berminat untuk bersekolah di tempat favoritnya, namun terkendala dengan adanya sistem PPDB tersebut.
“Jika melihat aturan dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 Nomor 1, 2, dan Pergub No 16 Tahun 2021 Pasal 13 Nomor 1, 2, untuk benar-benar dengan seksama dalam menerjemahkannya, sehingga tidak gagal paham,” katanya.
Menurut Fahmi, Permendikbud dan Pergub merupakan petunjuk teknisnya maka sistem aplikasi PPDB dinilai tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Dalam sistem aplikasi penerimaan melalui jalur prestasi tidak bisa diakses jika lokasi rumah masuk ke dalam zonasi sekolah, sehingga langsung dialihkan ke jalur zonasi,” ujarnya.
SMA dan SMK merupakan wewenang pemerintah Provinsi bukan pemerintah kota atau kabupaten.
Namun, lokasi sekolah masuk ke dalam wilayah Kota Metro dan banyak warga setempat yang ingin bersekolah di sana tetapi terkendala.
Sehingga menjadi keluhan masyarakat. Hal ini musti menjadi perhatian dan segera diperbaiki sehingga tidak merugikan masyarakat dalam bidang pendidikan.
“Saya sudah berkordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjutinya, dengan memanggil pihak terkait, untuk meminta penjelasannya. Kedepan, Kota Metro khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya mampu mencetak siswa yang berprestasi dan bisa membawa nama harum daerahnya," tandasnya. (Gun)
Comments